“Dalam hukum pidana dilarang menggunakan analogi. Tiap persoalan beda urusan. Jadi siapkan argumentasi yang kuat dalam hal itu. Jika dibandingkan negara-negara lain seperti di Singapura penggunaan vape dilarang termasuk negara-negara lain,” katanya.
Habiburokhman menyikapi dari pemaparan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto tengah memaparkan sedetail mungkin penyalahgunaan rokok elektrik tadi dan sudah seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah.
“Persoalan ini dapat menjadi pertimbangan (pemerintah), utamanya dalam masalah peredaran rokok elektrik mulai dari sektor perdagangan dan kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, pelajar SMA Jagakarsa, Sobat Ananda Bersinar, Kevin Martin B mengatakan, dalam seminar ini pelajar seperti dirinya menjadi tahu akan bahayanya rokok elektrik. Dan negara tetangga Singapura pun telah melarang penggunaan vape tersebut.
“Rokok vape mengandung zat kimia kadarnya lebih dari 7.000 dibandingkan rokok biasa dari tembakau. Makanya berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Apalagi BNN pernah pemaparan juga ke sekolah kami, jadi ada antisipasi, pencegahan sejak dini. Semoga para pelajar bisa lebih peduli lagi soal bahaya rokok elektronik agar negara kita lebih berkembang lagi,” ujar Kevin.
