Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya
HeadlineJakarta Raya

Kepala BNN Komjen Suyudi Ajak Pelajar se-Indonesia Tidak Pakai Rokok Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya

Bambang
Bambang Published 20 Jul 2026, 21:10
Share
6 Min Read
IMG 20260720 WA0095
Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik di Aula Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026). Dihadiri Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Lebih lanjut, Suyudi mengajak para pelajar di seluruh tanah air agar sejak dini tidak menggunakan rokok elektrik.

“Terima kasih kami ucapkan kepada menteri Kesehatan RI yang sudah menetapkan cairan anestesi etomidate yang jadi campuran bahan kimia di rokok elektronik sudah ditetapkan mengandung narkotika golongan 2,” tukas kepala BNN.

Dalam seminar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga membahas terkait peraturan pengawasan rokok elektronik, dan landasan komitmen bersama antar lembaga dalam menjaga generasi penerus bangsa.

Data yang dihimpun BPOM, lonjakan prevalensi rokok elektronik zat adiktif, PP 28, BPOM mengawasi peredaran rokok elektronik dan zat tambahan (adiktif), kadar nikotin serta tar. Berdasarkan hasil pengawasannya, BPOM dapat memberikan sanksi penarikan produk dan atau berkoordinasi kepada Kementerian Perdagangan.

Meski saat ini pengujian rokok elektronik di pusat Jakarta baru saja dimulai. Sinergi kelembagaan BPOM bersama BNN untuk menangkal modus oplosan ganja cair terus dilakukan.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajak Pelajar se-Indonesia, Elektrik Berzat Adiktif Berbahaya, Kepala BNN Komjen Suyudi, Tidak Pakai Rokok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article km TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
Next Article osak Begini Safari Politik Heikal Saat Bertemu Ketua Harian DPP Gerindra Dasco

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?