Lebih lanjut, Suyudi mengajak para pelajar di seluruh tanah air agar sejak dini tidak menggunakan rokok elektrik.
“Terima kasih kami ucapkan kepada menteri Kesehatan RI yang sudah menetapkan cairan anestesi etomidate yang jadi campuran bahan kimia di rokok elektronik sudah ditetapkan mengandung narkotika golongan 2,” tukas kepala BNN.
Dalam seminar tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga membahas terkait peraturan pengawasan rokok elektronik, dan landasan komitmen bersama antar lembaga dalam menjaga generasi penerus bangsa.
Data yang dihimpun BPOM, lonjakan prevalensi rokok elektronik zat adiktif, PP 28, BPOM mengawasi peredaran rokok elektronik dan zat tambahan (adiktif), kadar nikotin serta tar. Berdasarkan hasil pengawasannya, BPOM dapat memberikan sanksi penarikan produk dan atau berkoordinasi kepada Kementerian Perdagangan.
Meski saat ini pengujian rokok elektronik di pusat Jakarta baru saja dimulai. Sinergi kelembagaan BPOM bersama BNN untuk menangkal modus oplosan ganja cair terus dilakukan.
