IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dua unsur yang digandeng adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Mereka dilibatkan dalam membantu membangun jejaring informasi yang menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap wajib pajak. Cakupannya meliputi wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, hingga pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” kata Bimo dikutip pada Selasa (21/7).
