“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” jelas Bimo.
Adapun pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” katanya.
Untuk metode lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, lokasi usaha, tempat kedudukan, atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait guna mengidentifikasi subjek dan objek pajak.
Sementara pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan ke lokasi. (far)
