Selain itu, DJP juga memakai pendekatan telaah jurnal ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” terang dia.
Pengawasan ini perlu karena Indonesia menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melapor pajaknya sendiri. Pengawasan bertujuan menjaga kepatuhan tetap berkesinambungan.
Untuk wajib pajak terdaftar, pengawasan berjalan lewat Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Untuk yang belum terdaftar, DJP menempuh jalur ekstensifikasi.
Pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
