IPOL.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus mendorong adanya amandemen regulasi yang memungkinkan zakat menjadi pengurang pajak secara langsung melalui sistem credit tax rebate.
Langkah ini dinilai mendesak demi menghapus beban ganda (double payment) yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalis Filantropi yang digelar bersama Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Alquran, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Rizaludin mengungkapkan bahwa integrasi ini merupakan aspirasi mendasar dari para donatur dan pembayar zakat (muzaki).
Selama ini, masyarakat dinilai menanggung beban psikologis dan finansial karena harus menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban negara secara terpisah tanpa adanya skema pemotongan yang komprehensif.
“Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double. Ini adalah perluasan pilihan (choice) bagi masyarakat dan sekaligus pengurangan beban, terutama untuk kelas menengah,” ujar Rizaludin.
