“Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah,” kata Rizaludin.
Rizaludin mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai berani melakukan simulasi atau uji coba kebijakan ini, misalnya dengan mengambil wilayah Aceh sebagai proyek percontohan awal.
Lebih lanjut, Baznas memaparkan data indikator riil perputaran dana filantropi masyarakat yang saat ini telah mencapai Rp343 triliun dari lima sumber utama.
Angka riil ini mencakup sektor kurban yang menyerap Rp50 triliun dengan rata-rata harga hewan kurban Rp2,8 juta, serta zakat fitrah yang mencapai hampir Rp8 triliun dengan tingkat partisipasi umat muslim mencapai 92 persen.
Secara rata-rata, donasi per orang di Indonesia (usia 16 tahun ke atas) menyentuh angka Rp1.900.000 per tahun.
Rizaludin menegaskan, perputaran uang ratusan triliun tersebut sudah nyata bergerak di akar rumput dalam bentuk konsumsi pangan, protein nabati, beras, dan penggerak ekonomi mikro.
