Menurutnya, kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menurunkan pendapatan negara adalah sebuah kekeliruan.
Berkaca dari negara tetangga seperti Malaysia, serta beberapa negara sekuler yang menerapkan insentif serupa pada donasi filantropi, kebijakan ini justru berbanding lurus dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kalau belajar dari negara-negara lain, itu tidak ada masalah. Justru pajak naik, zakat juga naik. Ketika derma keagamaan ini diakui oleh negara menjadi pengurang langsung, maka pemeluk agama akan berbondong-bondong taat. Karena ini bukan hanya kewajiban negara, tapi kewajiban agama yang esensial,” lanjutnya.
Meski secara payung hukum undang-undang saat ini sudah memberikan ruang dukungan, Rizaludin menyayangkan belum adanya aturan turunan yang bersifat teknis dari otoritas fiskal.
Ia mencontohkan bagaimana perwakilan dari Aceh bahkan sudah berkoordinasi dengan Baznas hingga Bappenas agar regulasi khusus ini bisa diterapkan.
Namun, kendala utama dinilai berada pada tataran eksekusi di Kementerian Keuangan.
