IPOL.ID-Waktu subuh baru saja berlalu ketika pesawat yang membawa Lily MasitaTomasoa lepas landas dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026.
Di tengah dengung mesin pesawat, ibu satu anak itu membuka tasnya, mengeluarkan laptop, lalu mulai menulis. Di bagian atas halaman, ia menulis satu nama: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lewat surat yang ia tulis, Lily meyakini, itulah ikhtiar terakhir setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum yang, menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Surat serupa juga ia tujukan kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Isinya sederhana, tetapi sarat harapan. Ia meminta pimpinan Polri berkenan melihat kembali perkara yang menjeratnya. Bukan semata-mata dari berkas penyidikan, melainkan dari rangkaian peristiwa yang sejak awal menurutnya penuh kejanggalan.
Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara. Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).
