Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit
Nusantara

Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

Bambang
Bambang Published 20 Jul 2026, 12:15
Share
12 Min Read
IMG 20260720 WA0041
Lily Masita
SHARE

Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan

Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

Bagi Lily, putusan itu memiliki arti penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dikerjakannya. Ia berharap kesimpulan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penyidikan.

Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Previous Page12345678910Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Surat Cinta dari Kota Ternate
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto Parlementaria Sahroni Respons Hotman Paris: Jangan Libatkan Presiden dalam Proses Hukum Febrie
Next Article Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Ka20260719102813 Dinilai Kerja Tak Seimbang dengan Struktur, Legislator Desak Evaluasi Organisasi Basarna

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineNews
Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh
21 Jul 2026, 13:30
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?