Ketika Putusan MKN Tak Menghentikan Penyidikan
Di tengah proses penyidikan yang terus bergulir, secercah harapan sempat muncul. Pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Hasilnya, MKN menyimpulkan, seluruh proses pembuatan kedua akta itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Bagi Lily, putusan itu memiliki arti penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan menilai pelaksanaan jabatan notaris, MKN menyatakan tidak menemukan penyimpangan prosedur dalam pembuatan akta yang dikerjakannya. Ia berharap kesimpulan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk meninjau kembali arah penyidikan.
Harapan itu ternyata tak menjadi kenyataan. Dua bulan kemudian, 25 Juli 2025, Lily menerima surat panggilan sebagai Saksi ke-1 No: S.Pgl/2353/VII/RES.1.24./2025/ Dittipideksus. Dalam surat itu, ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
