IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sahroni menegaskan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan tidak sepatutnya dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Bang Hotman Paris tidak usah membawa nama Presiden, seolah-olah Presiden akan dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal sejak awal Presiden sudah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi,” kata Sahroni, Senin (20/7/2026).
Ia menyebut Polri dan Kejaksaan telah berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan.
Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk dengan mengaitkan nama kepala negara.
Sahroni juga meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan namanya dikaitkan dalam polemik kasus tersebut.
