“Saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku tidak mengharapkan bayaran dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman mengungkapkan dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani sejumlah perkara penting, termasuk untuk Hashim Djojohadikusumo.
Hotman juga menilai Febrie merupakan sosok berprestasi yang berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar. Menurutnya, capaian tersebut menjadikan Febrie sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo.
Ia menyebut pengembalian kerugian negara mencapai sekitar Rp430 triliun, yang terdiri dari Rp130 triliun hasil penanganan perkara serta Rp300 triliun melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat Febrie dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi.(Vinolla)
