Pada 30 Maret 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada Lily untuk dimintai keterangan hanya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan. Penyidik sudah mencopot pasal TPPU, tidak dilekatkan lagi terhadap para tersangka. ”Dengan ditanggalkannya pasal TPPU dalam Surat Panggilan Tersangka ke-2 telah mengkonfirmasi bahwa sejak awal LP 173 sejatinya mengandung dugaan pidana persangkaan palsu,” jelasnya.
Dibongkar Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse
Perkembangan selanjutnya, Lily Masita Tomosoa, dkk – melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso – menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Inilah unit pelayanan pengaduan reserse yang diinisiasi pembentukannya oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada medio Desember 2025, yang kini dikagumi oleh pencari keadilan di Polri.
Pada 7 April 2026, SPKR Bareskrim Polri mempertemukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kuasa hukum tersangka. Dalam forum itu penyidik mendalilkan seolah telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh saksi dari pihak pelapor, termasuk dua orang yang berada di Kota Ternate.
