Perkembangan berikutnya justru memperlihatkan kontras yang semakin tajam. Merasa ada yang tak beres, pada 27 Juli 2025 MKN Wilayah Provinsi Maluku Utara kembali bersurat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam suratnya, MKN menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.
Namun penyidik tak peduli. Malahan semakin ganas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan secara paksa terhadap minuta akta pada kantor Notaris Lily Masita Tomasoa. Penyidik dapat diklasifikasikan menyalahgunakan kewenangan yang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 535 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.
Puncak keterkejutan terjadi pada 8 Oktober 2025. Meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik menetapkan tersangka terhadap Lily Masita Tomosoa, sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.
