Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Astahsasta, Christian Jaya bersama-sama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dapat dipandang telah melakukan dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 361 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat di Jakarta, pada 8 Juli 2026, Lily Masita Tomosoa melaporkan pula Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Lily telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri sesuai dengan domain kewenangannya. Darah Maluku Lily mendidih. Ia perempuan pemberani.
”Pengaduan ini bukan menjadi ranah Biro Wassidik Bareskrim Polri, karena terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) Paragraf 2 Etika Kelembagaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Lily sembari berharap pengaduannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. (bam)
