Di tengah kegundahan hati itu, Lily sempat membaca pemberitaan mengenai catatan akhir tahun Indonesia Police Watch (IPW) yang menyinggung dugaan adanya praktik ”perdagangan pengaruh” (trading in influence) mantan perwira tinggi Polri bintang tiga di balik laporan itu. Namun Lily memilih tidak menjadikan dugaan itu sebagai pegangan. Ia lebih meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan tetap berdiri tegak menjaga marwah Polri agar tetap Presisi.
LP 173 merupakan ”Laporan tipe B”. Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime dugaan pidana pemalsuan. Penyidik wajib melakukan penyelidikan terlebih dahulu, dengan memeriksa saksi pelapor, saksi-saksi dari pelapor, dan saksi notaris pembuatan akta, serta saksi-saksi yang menjadi pihak dalam pembuatan akta, untuk memastikan terdapat minimal dua alat bukti bahwa benar telah terjadi dugaan pidana pemalsuan.
Namun faktanya, Lily Masita Tomosoa selaku notaris pembuat akta, tak pernah mendapatkan undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan atau dimintai klarifikasi oleh penyidik. Ia langsung dipanggil dengan surat panggilan dalam kedudukan sebagai saksi dan tersangka. Demikian pula para pemohon pembuat akta, tak pernah dimintakan klarifikasi. ”Penyidik langsung menuduh Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2026 mengandung pidana pemalsuan dan pencucian uang,” ratapnya.
