Dalam konteks ini, sebelum membuat LP 173, patut diduga Christian Jaya telah ”bermufakat jahat” terlebih dahulu dengan oknum perwira piket konsul agar melekatkan pasal-pasal TPPU. Diduga dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai skenario.
Belum hilang rasa kaget, Lily Masita Tomosoa kembali dibuat terkejut. Pada 24 April 2025, LP 173 yang dilaporkan Christian Jaya telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara. Surat-surat itu ditandatangani oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.
Bayangkan, hanya dalam sepuluh hari kerja, tanpa melalui mekanisme penyelidikan, dan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang mengkonfirmasi telah terjadi peristiwa pidana, penyidik secepat kilat langsung meningkatkan LP 173 tersebut ke tahap penyidikan. Seakan-akan ada kegentingan yang memaksa. ”Kesaktian Christian Jaya di Bareskrim Polri sungguh sangat luar biasa,” gumam Lily.
