Lily tentu terkejut. Sebab, ketika laporan itu dibuat, salinan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara bahkan belum pernah diserahkan kepada para pemohon akta. Bagaimana mungkin sebuah dokumen yang belum berada di tangan para pihak sudah dijadikan dasar laporan pidana?
Ketika membuat LP 173, Christian Jaya selaku pelapor diketahui hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA. Tentu tidak pula melampirkan bukti surat berupa fotokopi Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA, tanggal 9 April 2025, yang menjadi objek dalam LP 173.
Ketika paparan di hadapan petugas SPKT Bareskrim dan perwira Dittipdeksus yang piket konsul pada 11 April 2025, Christian Jaya juga tidak mempunyai dokumen Laporan Keuangan PT ARA. Baik yang telah diaudit (audited financial report) maupun yang belum diaudit (unaudited financial report), yang dapat dipakai sebagai petunjuk awal telah terjadi dugaan pidana pencucian uang.
Namun demikian, perwira penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang piket konsul pada 11 April 2025 – yang seharusnya menolak – malah mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173, dengan predicate crime Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.
