Dalil penyidik itu tentu sangat janggal. LP 173 dibuat di SPKT Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, pukul 17.00 WIB. Berkas laporan dikirim pada bagian Binopsnal Bareskrim Polri pada Senin, 14 April 2025. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan nota dinas pendistribusian kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Rabu, 16 April 2025.
Dibutuhkan waktu minimal tujuh hari kerja untuk proses pembuatan Admin Lidik dan Surat Undangan Klarifikasi, yang berarti mestinya jatuh pada Kamis, 24 April 2025. Selanjutnya penyidik memerlukan waktu minimal tiga hari kerja untuk memeriksa tujuh saksi, baik yang berdomisili di Jakarta maupun di Ternate, mestinya jatuh pada Selasa, 29 April 2025.
”Berdasarkan fakta urut-urutan waktu, keterangan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri dalam forum SPKR Bareskrim Polri, yang mendalilkan terdapat Surat Perintah Penyelidikan diduga kuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau keterangan palsu,” ujar Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Lily.
