Sebelumnya, pada 13 Mei 2026 LPSK telah menyampaikan pengajuan permohonan restitusi korban ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan menilai besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya sebesar Rp 5,8 miliar dibebankan kepada para terdakwa (18 orang terdakwa) sesuai peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian dan penderitaan terhadap korban atau ahli warisnya.
Dalam penanganan perkara ini, pada 8 Desember 2025 LPSK memutus memberikan program layanan untuk istri korban (PA) berupa bantuan rehabilitasi psikologis serta fasilitasi restitusi.
Untuk terlindung IT (mertua korban) diberikan layanan pemenuhan hak prosedural serta perlindungan fisik berupa pengamanan melekat dalam pemeriksaan pada peradilan pidana.
LPSK menegaskan komitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak atas restitusi, hingga seluruh proses hukum terhadap para pelaku memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Joesvicar Iqbal)
