Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, proses hukum perkara pembunuhan Kacab BRI belum selesai, karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Terkait restitusi, dia menegaskan nilai yang diputuskan Pengadilan Militer baru sebagian dari total restitusi yang diajukan LPSK sebesar Rp5,8 miliar. Menurutnya, nilai tersebut dibebankan kepada 18 pelaku, terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 pelaku sipil, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Karena masih ada proses yang berjalan di peradilan umum, restitusi yang diputuskan di pengadilan militer ini baru sebagian dari restitusi yang nantinya akan berproses di peradilan umum,” ungkap Antonius kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
LPSK berharap proses hukum yang masih berjalan di peradilan umum dapat berlangsung dengan baik dan memberikan kepastian hukum serta pemulihan yang optimal bagi keluarga korban.
“LPSK akan tetap mendampingi korban dan keluarganya, termasuk dalam pengajuan restitusi pada proses peradilan umum. Nantinya jika ada upaya hukum banding di peradilan militer, LPSK juga akan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
