Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Setelah ditemukan cukup bukti, Kortastipidkor telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku swasta. Seiring berjalannya penyidikan, Kortastipidkor telah menahan Don Ritto sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Febrie, meski belum dilakukan penahanan, aset yang diduga miliknya berupa 74 kg emas, uang ratusan miliar (dalam bentuk dollar Amerika, Singapura dan rupiah) dan surat berharga telah disita oleh penyidik.
Korstastipidkor juga telah mengalihkan penyidikan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah diserahkan ke Kejagung, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan. (Yudha Krastawan)
