IPOL.IDAnggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.|Foto: Arief/Karisma — Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulishya di Jakarta, Jumat (25/7/2026).
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” imbuh Purnawirawan Mayjen TNI itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.
