“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap TB Hasanuddin.
Anggota Komisi DPR bidang komunikasi dan informatika itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler untuk segera menindaklanjuti putusan MK. TB Hasanuddin mendorong Komdigi untuk segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas.
“Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas TB Hasanuddin.
