Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Hukum

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan

Iqbal
Iqbal Published 05 May 2026, 13:00
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai kini belum menahan sembilan tersangka kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Pasalnya, KPK masih melakukan langkah pendalaman guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka. Untuk itu, KPK masih memeriksa sejumlah saksi baik yang merupakan tersangka maupun nontersangka.

“Ya, tentunya masih ada keterangan-keterangan yang akan dipertebal lagi oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Budi menjelaskan, KPK masih memeriksa tersangka kasus tersebut sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya.

“Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut untuk saling melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alasan, Belum Tahan, Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan, kpk, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tekjs Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
Next Article 1 Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?