IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan, penyidik hingga kini masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas keseluruhan konstruksi perkara.
Apalagi penyidik juga masih mengusut aliran uang serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ujarnya.

