Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen WNA di Ditjen Imigrasi. Salah satu tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Sedangkan tujuh tersangka lainnya yaitu mantan pejabat hingga staf Ditjen Imigrasi, sebagai berikut:
1. Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
2. Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah
Budi menyebut masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Untuk tersangka Saffar Muhammad Godam dan lainnya, masa perpanjangan dihitung sejak 23 Juni 2026. Sementara untuk Silmy Karim, masa perpanjangan berlaku mulai 24 Juni 2026. (Yudha Krastawan)

