Selain itu, kepolisian juga mengungkapkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut. Saat ini, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan terbaru dari tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan para korban dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.
Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Vinolla)
