Paket wisata itu meliputi penyewaan kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia, hingga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Namun saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5), mereka justru tidak memperoleh fasilitas sesuai kesepakatan awal.
Rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak diarahkan ke hotel berbeda dari perjanjian, sementara pihak kapal MY MOON menolak beroperasi lantaran belum menerima pembayaran dari tersangka.
“Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar,” kata Lufthi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang pembayaran wisatawan telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada pihak kapal maupun hotel.
KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
