Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
Nusantara

Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’

Iqbal
Iqbal Published 11 May 2026, 11:00
Share
3 Min Read
labuan bajo pemandangan t polri
SHARE

Paket wisata itu meliputi penyewaan kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam, penginapan di Hotel Flamingo Avia, hingga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Namun saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis (7/5), mereka justru tidak memperoleh fasilitas sesuai kesepakatan awal.

Rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak diarahkan ke hotel berbeda dari perjanjian, sementara pihak kapal MY MOON menolak beroperasi lantaran belum menerima pembayaran dari tersangka.

“Korban sudah bayar lunas sesuai kesepakatan, tapi di lapangan fasilitas tidak sesuai janji. Saat dikonfirmasi, tersangka sangat sulit dihubungi. Rombongan wisatawan itu hampir saja terlantar,” kata Lufthi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang pembayaran wisatawan telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada pihak kapal maupun hotel.

KA kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Polisi Tahan, Tipu Wisatawan, Travel Labuan Bajo Top
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Syekh Ahmad Al Misry Status WNI Syekh Ahmad Al Misry Dicabut Usai Jadi Tersangka
Next Article Unit Modem dan telpon seliler tiba di Miangas Puoau Terdepan RI di Sulawesi Utara. Foto: Dok Kemkomdigi Internet Optimal Hadir di Miangas, Pemerintah Perkuat Hak Akses Digital Warga Perbatasan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?