indoposonline.id – Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) bertransformasi menjadi IDX Industrial Classification (IDX-IC). Itu untuk menjawab kebutuhan perkembangan pasar. Selain itu, bertepatan dengan pemberlakuan surat edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. ”Pengembangan klasifikasi penting,” tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Secara prinsip, JASICA mengklasifikasi berdasar aktivitas kegiatan. Sementara IDX-IC mengklasifikasi berdasar eksposur pasar atas barang dan jasa. Selain itu, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki empat tingkat klasifikasi. Meliputi sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri. ”IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri,” imbuhnya.
Selanjutnya, kode klasifikasi IDX-IC terdiri empat digit. Digit pertama menunjukkan sektor dengan abjad (A-Z). Kemudian, digit kedua sub-sektor, lalu digit ketiga Industri, dan digit keempat sub-industri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9.