Jika hal ini tidak diantisipasi maka dampaknya (Covid – 19) akan mengganggu keamanan. Karena terganggunya kesehatan (Covid), sulitnya mencari makan akan terjadi aksi kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Pancoran, Rizki Adhari mengatakan, untuk update kasus Covid-19 di Kecamatan Pancoran per 7 Januari 2021 ada 14 RW, adapun di Kelurahan Kalibata ada 8 RW zona merah, Rawajati RW, dan Pancoran 2 RW. “Kami mengambil langkah-langkah dengan adanya status RW yang zona merah ini yaitu mengajak seluruh gugus tugas RW yang ada untuk melakukan bersama puskesmas 3T, untuk mengetahui penyebaran Covid-19. Kami juga mengajak warga untuk mensosialisasikan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan apabila suatu wilayah dijadikan RW merah. Ini yang masyarakat harus tahu,” tambah camat.
Setelah sosialisasi dilaksanakan, lanjut dia, seluruh jajaran bersama Polsek, Koramil, Puskesmas memperketat pengendalian mobilitas dari masyarakat. Tentunya hasilnya jika RW merah maka mobilitas masyarakat akan diperketat. “Tentunya dengan isolasi mandiri,” tandasnya.