indoposonline.id – Sejumlah kelurahan Jakarta Selatan (Jaksel) menegakkan peraturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya Jaksel. Beberapa kelurahan itu, antara lain Pasar Manggis, Cipedak, dan Tebet Barat.
Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021. Kebijakan itu, menyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Sebelumnya, seluruh satgas Covid-19 tingkat Kelurahan menggelar operasi tertib masker (tibmask). Tindakan itu, untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor. 03 Tahun 2021 dan Kepgub No. 51 Tahun 2021 perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB.
Secara intensif, aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel enegakkan PSBB pada tiga lokasi. Alhasil, petugas Satgas Covid-19 menciduk 44 pelanggar PSBB. Para pelanggar menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalan lingkungan. Dengan rincian, 20 pelanggar menerima sanksi dari Satgas Covid-19 Pasar Manggis.