Dalam surat Sekjen tersebut dijelaskan apabila sampai batas waktu tanggal 12 Februari 2021 K/L belum menyampaikan usulan revisi DIPA dalam rangka penghematan belanja maka akan dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Keuangan.
Tercantum pula penghematan belanja agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni (RM), jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang, belanja barang yang dilakukan penghematan bukan Prioritas Nasional, serta anggaran belanja tahun 2020 yang tidak terealisasi.
Untuk diketahui, penghematan alokasi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah sebesar Rp57.163.431.000,00, sehingga alokasi anggaran DIPA tahun 2021 semula Rp8.933.624.537.000,00 menjadi Rp8.876.461.106.000,00. Kriteria refocusing dan realokasi atau penghematan anggaran belanja Kementerian ATR/BPN difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan atau mesin, sisa dana lelang, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda,” tambah Yulia Jaya Nirmawati. (Bus)