Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel tempat hiburan malam, di kawasan MM 2100. Kali ini sasarannya Kartika Club yang ditutup karena melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes).
“Saya bersama Kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan oleh pengelola Kartika Club. Lokasi ini diduga melakukan pelanggaran Prokes,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, di lokasi, Selasa malam (12/1/2021)
Eka yang didampingi Kapolres Metro Bekas Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan ikut langsung dalam proses penyegalan.
Menurutnya, sebelum penyegelan ini dilakukan ada warga yang melapor ke petugas terkait aktivitas klub malam tersebut. Dan kata dia, tindakan tegas ini tetap akan dilakukan kepada seluruh pelaku usaha yang lalai.
“Kalau ada lokasi lain yang tidak mentaati aturan pembatasan kegiatan, kami akan ambil tindakan tegas,” katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, usai melakukan penyegalan di Kartika Club, petugas dilapangan tetap memantau lokasi lain. Tindakan itu untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi membuat kerumunan.