Sementara Ketua Harian KNEKS Ma’ruf Amin menambahkan, sejak penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS fokus mengembangkan empat hal. “Yaitu pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan usaha atau bisnis syariah,” jelas Ma’ruf.
Pencanangan GWNU merupakan tindak lanjut fokus pengembangan hal ketiga tersebut. Dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah salah satunya melalui pengembangan dana wakaf. Wakaf salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi, dan usaha pemerataan kesejahteraan masyarakat. “Wakaf memiliki dimensi ekonomi dapat menjadi instrumen mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (dri)