indoposonline.id – Pemeriksaan atas 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) telah tuntas. Termasuk pihak terafiliasi yang proses transaksinya telah dihenhentikan sementara. Selanjutnya, bakal dilakukan proses pemblokiran terhadap sejumlah rekening.
Berdasar hasil koordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening akan dilanjutkan dengan proses pemblokiran. Pasalnya, terindikasi ada dugaan melawan hukum. ”Ada dugaan perbuatan melawan hukum,” tutur Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (31/1/2021).
Selanjutnya, PPATK tetap mendukung dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai dugaan perbuatan melawan hukum. Karena itu, PPATK masih tetap melakukan fungsi intelijen keuangan berdasar UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.
Sementara itu, tindakan penghentian transaksi dilakukan untuk memberi waktu cukup. Terutama melakukan analisis dan pemeriksaan sejumlah rekening FPI setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan sejumlah rekening itu, telah disampaikan kepada penyidik Polri. Selanjutnya, penyidik Polri menindaklanjuti sesuai kewenangan. (mgo)