indoposonline.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi COVID-19 merupakan ikhtiar untuk mengurangi penyebaran virus di tengah-tengah masyarakat.
“Oleh karenanya saya menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk tidak perlu ragu lagi dalam
melakukan vaksinasi COVID-19 ketika gilirannya tiba. Ini adalah kewajiban moral kita sebagai umat beragama,” ujarnya Selasa (12/1/2021).
Selain itu, fatwa halal dan suci juga sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI untuk vaksin COVID-19.
“Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” ujarnya.
Sementara itu, seperti diketahui bahan baku vaksin dari Sinovac sebanyak 15 juta dosis, Selasa (12/1/2021) tiba di Indonesia. Sebelumnya Pemerintah Indonesia juga telah mendatangkan vaksin COVID-19 Sinovac dalam dua tahap. Yaitu 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020, dan 1,8
juta dosis pada 31 Desember 2020. (dri)