Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer
NasionalNews

Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 15:50
Share
1 Min Read
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran subsidi yang dipangkas di RAPBN 2023. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Menteri Kauangan Sri Mulyani memberlakukan aturan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Di dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Baca Juga

Penyakit rabies di Indonesia umumnya disebabkan oleh gigitan anjing. Foto: nicd.ac.za/adobe stock
Kemenkes Catat 11 Kasus Kematian karena Rabies hingga April 2023
Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha Perangi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Ganjar ‘Pemimpin Bijak dan Tegas’ Dapat Gelar Anggota Kehormatan Luar Biasa oleh Laskar Agung Macan Ali Cirebon

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Dalam akun instagramnya @smindrawati menyebut, “Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tegas Sri

Menurut dia, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. “Tidak ada pungutan untuk pulsa token listrik, dan voucer,” jelas Sri. (put)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menkeu, Pajak Pulsa, Sri Mulyani
Redaksi 30 Jan 2021, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kuliner Ekstrem, Sate Ular Kobra di Jakarta Bikin Merinding  
Next Article Benarkah DPR Dukung Kompetisi Liga Digelar, Simak Ini
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Hengky Silatang dan Aldom Sugoro.
Olahraga

Calon Kuat Anggota Komite Eksekutif (KE) KOI, Hengky Silatang: Saya Ingin Berkontribusi untuk Seluruh cabang Olahraga

Nasional
Kemenkes Catat 11 Kasus Kematian karena Rabies hingga April 2023
05 Jun 2023, 08:30
News
Ganjar ‘Pemimpin Bijak dan Tegas’ Dapat Gelar Anggota Kehormatan Luar Biasa oleh Laskar Agung Macan Ali Cirebon
04 Jun 2023, 21:28
Headline
Heboh Wisman Bule Asusila, Menteri Sandi: Tingkatkan Pengawasan Tegas dan Sosialisasi Agar Citra Pariwisata Bali Tetap Terjaga
04 Jun 2023, 22:30
Tekno/Science
Perusahaan Implan Otak Milik Elon Musk Kantongi Izin Uji Coba pada Manusia
04 Jun 2023, 23:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?