Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer
NasionalNews

Menkeu: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucer

Redaksi
Redaksi Published 30 Jan 2021, 15:50
Share
1 Min Read
1317441017
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran subsidi yang dipangkas di RAPBN 2023. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Menteri Kauangan Sri Mulyani memberlakukan aturan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Di dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Baca Juga

Menkeu Purbaya mengancam membekukan Bea Cukai dan merumahkan 16 ribu pegawai bila kinerjanya tak kunjung membaik. Foto: IG @menkeuri
Dampak Perang Timur Tengah, Menkeu Harapkan WFH Diterapkan Hari Jumat
Konflik Geopolitik Memanas, Wamenkeu Bilang Fundamental Ekonomi RI Resilien
Cuci Gudang, Menkeu Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Dalam akun instagramnya @smindrawati menyebut, “Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tegas Sri

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menkeu, Pajak Pulsa, Sri Mulyani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 20210130 150152 Kuliner Ekstrem, Sate Ular Kobra di Jakarta Bikin Merinding  
Next Article ets whatsapp 20video 202019 05 18 20at 2013 39 58 1525 640x360 00001 Benarkah DPR Dukung Kompetisi Liga Digelar, Simak Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?