indoposonline.id – Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021. Peraturan tersebut memberikan
kepastian hukum. Dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Yakni atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ketentuan ini, tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu
perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini.
“Sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” jelasnya dalam keterangan persnya Jumat malam (29/1/2021).
Lebih lanjut Hestu menjelaskan, untuk Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II
(server).
kemudian lanjut Hestu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak. Sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).