Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
JabodetabekNews

Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 15 Jan 2021, 08:00
Share
1 Min Read
20201208 225746 700x350 1
Rumah pelaku AYJ di Bekasi / indoposonline
SHARE

indoposonline.id – AYJ, (17) pelaku mutilasi yang dikenal sebagai manusia silver akhirnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 14 Januari 2021. Dalam vonis itu plaku didakwa tiga pasal berlapis.

“Vonis ini cukup yah, tidak terlalu, karena memang dia (AYJ) masih terbilang anak-anak,” kata kuasa hukum AYJ, Maryani.

Seperti yang diketahui, AYJ adalah pelaku pembunuhan dengan cara memotong bagian tubuh korbannya bernama Doni di sekitar Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Desember 2020.

Kalau dibilang hukuman ini memberi efek jera, kata dia, sudah. Sebab, AYJ diganjar tiga pasal berlapis. “Yaitu, Pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Baca Juga

Karyawati KompasTV, Nur Ainia Eka Rahmadhynna menjadi salah satu korban meninggal akibat tabrakan kereta di Bekasi Timur. Foto: Instagram KompasTV
Karyawati KompasTV Meninggal dalam Insiden KA di Bekasi
10 Jenazah Korban Tragedi Kecelakaan KRL di Bekasi Teridentifikasi
Green SM Indonesia Dikecam, Dinilai Minim Empati Pasca Kecelakaan Kereta di Bekasi

Menurut dia, pihak keluarga juga sudah menerima vonis tersebut. Meski hal tersebut tidak disampaikan dalam persidangan.

“Kita tidak langsung terima karena masih ada waktu untuk banding. Dan kami akhirnya diskusi dengan keluarga, kami pun tidak banding, kami terima,” kata Maryani. (dan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, mutilasi bekasi, Pelaku mutilasi, vonis pelaku mutilasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ahok PSBB Ketat, Sejumlah Publik Figur Hadiri Pesta
Next Article images 18 Catatan Kecil untuk Ulama Besar Syekh Ali Jaber

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?