Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
JabodetabekNews

Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 15 Jan 2021, 08:00
Share
1 Min Read
20201208 225746 700x350 1
Rumah pelaku AYJ di Bekasi / indoposonline
SHARE

indoposonline.id – AYJ, (17) pelaku mutilasi yang dikenal sebagai manusia silver akhirnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 14 Januari 2021. Dalam vonis itu plaku didakwa tiga pasal berlapis.

“Vonis ini cukup yah, tidak terlalu, karena memang dia (AYJ) masih terbilang anak-anak,” kata kuasa hukum AYJ, Maryani.

Seperti yang diketahui, AYJ adalah pelaku pembunuhan dengan cara memotong bagian tubuh korbannya bernama Doni di sekitar Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Desember 2020.

Kalau dibilang hukuman ini memberi efek jera, kata dia, sudah. Sebab, AYJ diganjar tiga pasal berlapis. “Yaitu, Pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Usut Dugaan Penerimaan Uang oleh Pejabat Bekasi Rp29,4 Miliar Terkait Perkara Suap Ijon Proyek
Terungkap Motif Rekan Kerja Habisi Pegawai Ayam Geprek dan Simpan Jasad di Freezer
2 Terduga Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Ditangkap, Jasad Korban Dimutilasi dalam Freezer

Menurut dia, pihak keluarga juga sudah menerima vonis tersebut. Meski hal tersebut tidak disampaikan dalam persidangan.

“Kita tidak langsung terima karena masih ada waktu untuk banding. Dan kami akhirnya diskusi dengan keluarga, kami pun tidak banding, kami terima,” kata Maryani. (dan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, mutilasi bekasi, Pelaku mutilasi, vonis pelaku mutilasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ahok PSBB Ketat, Sejumlah Publik Figur Hadiri Pesta
Next Article images 18 Catatan Kecil untuk Ulama Besar Syekh Ali Jaber

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Telkom
Melalui Kartini BISA Fest, Telkom Dorong Perempuan Tumbuh dan Berdaya dengan Teknologi
22 Apr 2026, 18:37
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
HeadlineOlahraga
Ditahan PSIM 1-1, Persija Kian Sulit Kejar Persib Bandung
22 Apr 2026, 18:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?