Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
JabodetabekNews

Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 15 Jan 2021, 08:00
Share
1 Min Read
Rumah pelaku AYJ di Bekasi / indoposonline
SHARE

indoposonline.id – AYJ, (17) pelaku mutilasi yang dikenal sebagai manusia silver akhirnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 14 Januari 2021. Dalam vonis itu plaku didakwa tiga pasal berlapis.

“Vonis ini cukup yah, tidak terlalu, karena memang dia (AYJ) masih terbilang anak-anak,” kata kuasa hukum AYJ, Maryani.

Seperti yang diketahui, AYJ adalah pelaku pembunuhan dengan cara memotong bagian tubuh korbannya bernama Doni di sekitar Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Desember 2020.

Kalau dibilang hukuman ini memberi efek jera, kata dia, sudah. Sebab, AYJ diganjar tiga pasal berlapis. “Yaitu, Pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Baca Juga

Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat
Catat! Satpol PP Kabupaten Bogor Nyatakan Perizinan Hotel M-One Lengkap
BMKG: Cuaca di Jakarta diprakirakan cerah hingga malam 

Menurut dia, pihak keluarga juga sudah menerima vonis tersebut. Meski hal tersebut tidak disampaikan dalam persidangan.

“Kita tidak langsung terima karena masih ada waktu untuk banding. Dan kami akhirnya diskusi dengan keluarga, kami pun tidak banding, kami terima,” kata Maryani. (dan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, mutilasi bekasi, Pelaku mutilasi, vonis pelaku mutilasi
Redaksi 15 Jan 2021, 08:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSBB Ketat, Sejumlah Publik Figur Hadiri Pesta
Next Article Catatan Kecil untuk Ulama Besar Syekh Ali Jaber
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia, Abpedsi, Apdesi, FK-BPD, Gerbangsari dan Permandes awa; Oktober 2023 mendeklrasikan Majelis Permusyawaratan Raktar Desa (MPRD) RI. Foto: Ist
Nasional

Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
News
Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat
04 Oct 2023, 20:34
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?