IPOL.ID – QSH, balita perempuan berusia empat tahun asal Kabupaten Bekasi, telah meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Ia menghembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7) malam, usai ditemukan tak sadarkan diri di rumah kontrakannya sendiri, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya.
Kabar duka itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.
“Benar, korban meninggal dunia,” ujar Jerico.
Penyidik kini berkoordinasi dengan keluarga untuk pelaksanaan autopsi. Langkah tersebut guna mengungkap penyebab kematian korban.
Meski proses autopsi masih menunggu persetujuan keluarga, polisi memastikan penanganan perkara tidak berhenti. Penyidik telah menyiapkan sangkaan terhadap pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Untuk penerapan pasalnya, tetap kami kenakan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan DM (19), ibu tiri korban, sebagai tersangka. Perempuan tersebut diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak sambungnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
