Kasus ini terbongkar setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menerima informasi dari tenaga medis mengenai seorang balita yang dirawat dengan sejumlah luka mencurigakan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke kepolisian.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya yang mendatangi RSUD Koja menemukan kondisi korban mengarah pada dugaan penganiayaan. Pemeriksaan awal memperlihatkan adanya luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan penyidikan sementara mengarah pada dugaan kekerasan yang dilakukan dengan dalih mendisiplinkan anak.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak,” kata Ikhlas.
Penyidik menduga tindak kekerasan itu tidak terjadi sekali. Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan disebut berlangsung berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, hingga mengalami luka akibat sikat gigi.
