IPOL.ID-Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur, yakni Givson Samosir, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kini terpaksa harus menjalani pemeriksaan di tingkat provinsi. Oknum Pol PP itu diduga nekat melakukan pungli di Rumah Belajar Merah Putih di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pekan lalu.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Andik Sukaryanto menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim gabungan di tingkat provinsi. Dia sendiri menyerahkan kasus yang mencuat/ viral di media sosial itu sepenuhnya pada tim pemeriksa. Termasuk sanksinya juga semua diserahkan oleh tim.
“Yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya kita tunggu saja nanti. Karena ini kewenangan tim pemeriksa,” ujar Andik kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan dia dikawal oleh tim Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provost dari Satpol PP Kota Jakarta Timur. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
