Tim pemeriksa bukan hanya dari internal Satpol PP namun juga dari unsur inspektorat, Badan Kepegawaian dan lainnya.
Dilaporkan, peristiwa dugaan terjadinya pungli di Rumah Belajar Merah Putih di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing, terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 300 ribu, namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Saat itu, Givson mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya.
Terungkap bahwa oknum Satpol PP berinisial GS diduga melakukan pungli ternyata pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
Dugaan pungli tersebut terjadi di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara. Meski lokasi kejadian berada di Jakarta Utara, GS merupakan anggota Satpol PP Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong mengungkapkan bahwa GS sebelumnya telah dijatuhi sanksi atas pelanggaran yang pernah dilakukannya.
“Untuk diketahui yang bersangkutan staf di PPNS dan Operasi Satpol Jaktim selama ini sudah kena hukuman disiplin berupa pemberhentian gaji,” tegas Muhammadong kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026).
