“Secara tegas kami sampaikan bahwa oknum pelaku ini bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegas Satriadi menambahkan.
Saat ini, GS telah menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” tutup Satriadi. (Joesvicar Iqbal)
