indoposonline.id – Pemerintah Kota administrasi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah pelaku usaha di sekitar Kecamatan Gambir, Sabtu malam. Alhasil, ditemukan masih banyaknya usaha yang buka lewat pukul 20.00.
“Tadi masih kita temui pelanggaran operasional di beberapa rumah makan yang buka diatas jam 20.30 WIB dan belum banyak yang paham tentang take away. Sistem take away itu pembeli tidak boleh menunggu di dalam tapi menunggu di luar,” kata Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi, Minggu (31/1/2021).
Dia beralasan, dalam inspeksi mendadak ini sebagai bentuk pengawasan untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
Makanya, kata dia, banyak pelaku usaha yang mendapat teguran tertulis atas pelanggaran protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Masih banyak rumah makan belum memasang banner tentang jam operasional, nanti kita akan coba lakukan sosialisasi lagi. Bagi yang melanggar langsung kita berikan teguran tertulis,” tegasnya. (car)