Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menko Airlangga: Aturan UU Cipta Kerja Segera Rampung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Menko Airlangga: Aturan UU Cipta Kerja Segera Rampung
HeadlineNasionalNews

Menko Airlangga: Aturan UU Cipta Kerja Segera Rampung

Redaksi
Redaksi Published 31 Jan 2021, 16:12
Share
2 Min Read
Airlangga Hartarto twitter
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bakal merampungkan peraturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah menggelar pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

“Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja. Yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi. Agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien,” jelasnya Minggu (31/1/2021).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini kata dia, bisa mendorong ketersediaan lapangan kerja. Kemudahan perizinan berusaha. Hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru. Penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. “Serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga

Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Yusril Optimis Bacapres Prabowo Bisa Tangani Konflik di Papua

Dan menyelesaikan 2 RPP, Yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan. Yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP. (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP. Dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP). (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: airlangga, kemenko, menko airlangga, uu cipta kerja
Redaksi 31 Jan 2021, 16:12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaku Usaha di Jakarta Masih Belum Taat Prokes
Next Article DPR Minta PSSI dan Menpora Turun Tangan Urus Kasus Yudo
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?