indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bakal merampungkan peraturan Undang-undang (UU) Cipta Kerja setelah menggelar pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
“Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja. Yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi. Agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien,” jelasnya Minggu (31/1/2021).
Selain itu, UU Cipta Kerja ini kata dia, bisa mendorong ketersediaan lapangan kerja. Kemudahan perizinan berusaha. Hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru. Penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. “Serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Yakni 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Dan menyelesaikan 2 RPP, Yang terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan. Yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP. (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP. Dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP). (dri)