IPOL.ID- Praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat, telah terbongkar.
Kasus terungkap merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkotika Mabes Polri dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Wachid Wibowo mengungkapkan, kasus yang terungkap di dua tempat hiburan malam berbeda itu merupakan joint operation (kerjasama gabungan) yang dilakukan pihaknya bersama kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini jadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara,” ujar Wachid, Jumat (15/5/2026).
Wachid menjelaskan, di Lapas Cipinang terus diperkuat melalui pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pihaknya pun tidak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
