“Jadi untuk AM merupakan otak dari pelaku kejahatan pembobolan took emas, dia juga yang memang menggambar aksi tersebut.’’tutur Ade.
Menurut Ade, dari hasil laporan yang didapat bahwa kerugian korban adalah uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sebagai uang modal dan kerugian emas dengan kadar 30 persen seberat 500 gram.
“Jadi total kerugian korban yang di laporkan ke Polres Lebak yaitu Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), motif mereka rata-rata ialah kebutuhan ekonomi.”jelas Kapolres Lebak.
Ade menyebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUHP Pidana ancaman tujuh (7) tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat (4) tahun penjara.
Di tempat yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara naik melalui atap took emas milik bernama Sri Maju. Kemudian kata David, setelah ada diatap took para pelaku merusak dengan cara menjebol atap pelapon menggunakan Obeng mint.