Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembobol Emas Senilai Setengah Miliar Diringkus Polres Lebak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Pembobol Emas Senilai Setengah Miliar Diringkus Polres Lebak
Jabodetabek

Pembobol Emas Senilai Setengah Miliar Diringkus Polres Lebak

Redaksi
Redaksi Published 12 Jan 2021, 09:59
Share
3 Min Read
Polres Lebak ringkus sindikat pembobol emas.
Polres Lebak ringkus sindikat pembobol emas.
SHARE

indoposonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus empat (4) orang sindikat  pembobol toko emas di Pasar Maja, Kecamatan Maja pada Oktober 2020. Dari tangan tersangka AM (50) tahun, AP (46) tahun, SU (57) tahun dan KA (51) tahun, polisi berhasil mengamankan barang bukti emas berbentuk kalung, gelang dan cincin yang sudah di lebur. Nilai kerugian mencapai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.

“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah lama melakukan aksinya dan salah satunya yang berinisial AM merupakan residivis dan sudah empat kali ditahan dalam kasus yang sama pencurian berat.”kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana kepada Indopos online.id,Selasa (12/1/202) di Polres Lebak.

Ade menceritakan, bahwa pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu AM dengan barang bukti delapan potong perhiasan berupa kalung emas dengan kadar 30 peresen seberat 17,74 gram dan 35 potong perhiasan cincin dengan berat 59,30 gram. Selanjutnya, Kata Ade barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang warna hitam yang disimpan di lemari pelastik dan dilakukan pengembangan.

“Jadi untuk AM merupakan otak dari pelaku kejahatan pembobolan took emas, dia juga yang memang menggambar aksi tersebut.’’tutur Ade.

Baca Juga

Ilustrasi - Api melumat bangunan berisi bahan yang mudah terbakar. Foto: Freepik
Diduga Ada Anak Siram Bensin, Rumah di Permukiman Padat Penduduk Kebakaran di Pulogadung
Ombudsman RI Minta Penanganan Polusi Udara harus dilakukan secara Komprehensif
Ada Kecelakaan Beruntun di KM 13 Tol Bekasi Barat Arah Jakarta

Menurut Ade, dari hasil laporan yang didapat bahwa kerugian korban adalah uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sebagai uang modal dan kerugian emas dengan kadar 30 persen seberat 500 gram.

“Jadi total kerugian korban yang di laporkan  ke Polres Lebak yaitu Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), motif mereka rata-rata ialah kebutuhan ekonomi.”jelas Kapolres Lebak.

Ade menyebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUHP Pidana ancaman tujuh (7) tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat (4) tahun penjara.

Di tempat yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara naik melalui atap took emas milik bernama Sri Maju. Kemudian kata David, setelah ada diatap took para pelaku merusak dengan cara menjebol atap pelapon menggunakan Obeng mint.

“Mereka naik lewat pelapon dengan merusak dan menjebol atap toko Sri Maju, saat ini ada satu orang lagi yang berinisial An,F yang masih buron.”terang David. (Jumri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 12 Jan 2021, 09:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Harapan Kemenko PMK ke CPNS
Next Article Kemenhub Jelaskan Kondisi Pesawat Sriwijaya SJ 182 Sebelum Terbang
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi somay. Foto: Freepik @lifeforstock
Galeri

Resep dan Cara Membuat Siomay di Rumah untuk Keluarga

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
Galeri
Desainer Furniture Indonesia Unjuk Gigi di IFFINA 2023 
23 Sep 2023, 22:29
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?