indoposonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus empat (4) orang sindikat pembobol toko emas di Pasar Maja, Kecamatan Maja pada Oktober 2020. Dari tangan tersangka AM (50) tahun, AP (46) tahun, SU (57) tahun dan KA (51) tahun, polisi berhasil mengamankan barang bukti emas berbentuk kalung, gelang dan cincin yang sudah di lebur. Nilai kerugian mencapai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.
“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah lama melakukan aksinya dan salah satunya yang berinisial AM merupakan residivis dan sudah empat kali ditahan dalam kasus yang sama pencurian berat.”kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana kepada Indopos online.id,Selasa (12/1/202) di Polres Lebak.
Ade menceritakan, bahwa pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu AM dengan barang bukti delapan potong perhiasan berupa kalung emas dengan kadar 30 peresen seberat 17,74 gram dan 35 potong perhiasan cincin dengan berat 59,30 gram. Selanjutnya, Kata Ade barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang warna hitam yang disimpan di lemari pelastik dan dilakukan pengembangan.
“Jadi untuk AM merupakan otak dari pelaku kejahatan pembobolan took emas, dia juga yang memang menggambar aksi tersebut.’’tutur Ade.
Menurut Ade, dari hasil laporan yang didapat bahwa kerugian korban adalah uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sebagai uang modal dan kerugian emas dengan kadar 30 persen seberat 500 gram.
“Jadi total kerugian korban yang di laporkan ke Polres Lebak yaitu Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), motif mereka rata-rata ialah kebutuhan ekonomi.”jelas Kapolres Lebak.
Ade menyebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUHP Pidana ancaman tujuh (7) tahun penjara dan pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat (4) tahun penjara.
Di tempat yang bersamaan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara naik melalui atap took emas milik bernama Sri Maju. Kemudian kata David, setelah ada diatap took para pelaku merusak dengan cara menjebol atap pelapon menggunakan Obeng mint.
“Mereka naik lewat pelapon dengan merusak dan menjebol atap toko Sri Maju, saat ini ada satu orang lagi yang berinisial An,F yang masih buron.”terang David. (Jumri)