indoposonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus empat (4) orang sindikat pembobol toko emas di Pasar Maja, Kecamatan Maja pada Oktober 2020. Dari tangan tersangka AM (50) tahun, AP (46) tahun, SU (57) tahun dan KA (51) tahun, polisi berhasil mengamankan barang bukti emas berbentuk kalung, gelang dan cincin yang sudah di lebur. Nilai kerugian mencapai Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.
“Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah lama melakukan aksinya dan salah satunya yang berinisial AM merupakan residivis dan sudah empat kali ditahan dalam kasus yang sama pencurian berat.”kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana kepada Indopos online.id,Selasa (12/1/202) di Polres Lebak.
Ade menceritakan, bahwa pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu AM dengan barang bukti delapan potong perhiasan berupa kalung emas dengan kadar 30 peresen seberat 17,74 gram dan 35 potong perhiasan cincin dengan berat 59,30 gram. Selanjutnya, Kata Ade barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang warna hitam yang disimpan di lemari pelastik dan dilakukan pengembangan.